SMK Pusat Keunggulan

SMK Pusat Keunggulan

Salah satu strategi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam upaya mewujudkan amanat pembangunan pendidikan kejuruan yang telah digariskan dalam Inpres No. 9 Tahun 2016 dan Perpres No. 18 Taun 2020 dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024 adalah berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan SMK melalui penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan.

Secara umum, Program SMK Pusat Keunggulan ini diharapkan memiliki untuk dapat menggerakkan sekolah lainnya agar mampu meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik, serta mampu mengembangkan pendidikan kejuruan yang semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia kerja, serta menjadi pendukung kearifan/keunggulan lokal pada sektor pembangunan ekonomi tertentu atau mendukung kebijakan pemerintah dengan kekhususan lainnya sehingga dapat meningkatkan jumlah lulusan SMK yang memperoleh pekerjaan dan berwirausaha

Tujuan SMK Pusat Keunggulan

Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Menegah Kejuruan Pusat Keunggulan, tujuan dari SMK Pusat Keunggulan dikelompokkan menjadi 2 yaitu:

  1. Tujuan Umum

Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.

  1. Tujuan Khusus

Adapun tujuan dari Program SMK Pusat Keunggulan secara khusus adalah:

    • Memperkuat kemitraan antara Kemdikbud dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan
    • Memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru utuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja
    • Memperkuat kompetensi keterampilan non teknis (softskill) dan keterampilan teknis (hard skill) peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta menembangkan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
    • Mewujudkan perencanaan yang berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah
    • Meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital
    • Peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia kerja, dan
    • Memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Kemdikbud dengan dunia kerjadalam pengembangan dan pendampingan Progam SMK Pusat Keunggulan.

Sasaran Program SMK Pusat Keunggulan

  1. Pemangku kepentingan di daerah
  2. Pengawas sekolah
  3. Kepala SMK
  4. Guru SMK, dan
  5. Tenaga kependidikan lainnya di SMK

Ruang lingkup Program SMK Pusat Keunggulan:

  1. Sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan
  2. Seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan
  3. Penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan
  4. Pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan, dan
  5. Evaluasi penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan

 

Struktur kurikulum yang diterapkan pada SMK Pusat Keunggulan mengalami beberapa perubahan dari struktur kurikulum pada kurikulum sebelumnya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 165 Tahun 2021 berikut adalah beberapa perubahan tersebut:

  1. Perubahan pengelompokan mata pelajaran yang dulunya terdapat mata pelajaran kelompok A, B, dan C (C1, C2, dan C3) saat ini hanya dikelompokkan menjadi 2 kelompok utama yaitu Kelompok Umum, Kelompok Kejuruan dan ditambah dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan budaya Kerja serta Muatan Lokal.
  2. Hilangnya mata pelajaran Kimia dan Fisika. Sebagai penggantinya adalah munculnya mata pelajaran baru yaitu Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)
  3. Mata Pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris masuk ke dalam Kelompok Kejuruan
  4. Mata pelajaran produktif di kelas X merupakan mata pelajaran dasar-dasar Program Keahlian
  5. Mata Pelajaran produktif di kelas XI dan XII merupakan mata pelajaran atau konsentrasi yang berisi kelompok unit-unit kompetensi pada Program Keahlian yang dikembangkan oleh satuan pendidikan menyesuaikan dengan Program Keahlian yang dibuka dan juga disesuaikan dengan kebutuhan industri
  6. Adanya Mata Pelajaran Pilihan yaitu mata pelajaran yang dipilih oleh peserta didik berdasarkan passion untuk pengembangan diri berupa mata pelajaran dari kelompok produktif baik itu sesuai dengan progam keahliannya maupun lintas program keahlian.