HCCM Sumut Berkolaborasi dengan Kelurahan Kota Matsum II Kec. Medan Area dan Sahabat Rakyat Pada Acara Sosialisasi SEHATI 2023

HCCM Sumut Berkolaborasi dengan Kelurahan Kota Matsum II Kec. Medan Area dan Sahabat Rakyat Pada  Acara Sosialisasi SEHATI 2023
HCCM Sumut Berkolaborasi dengan Kelurahan Kota Matsum II Kec. Medan Area dan Sahabat Rakyat Pada  Acara Sosialisasi SEHATI 2023

Medan, 16 Maret 2023 – Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023. Berkolaborasi dengan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Sumatera Utara dan Komunitas Sahabat Rakyat di Aula Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area, Senin, 13 Maret 2023.

“ Sejalan dengan program Pemerintah Kota Medan yakni satu kelurahan satu sentra usaha, kami melakukan pembinaan kepada para pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area termasuk sosialisasi ini agar seluruh pegiat UMKM dapat mendaftarkan halal produknya melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) HCCM Sumut yakni Bapak Riri Yesfri Ivan, dan didampingi sampai terbit sertifikat halalnya.” ujar Desy Chalizah P. Harahap selaku Lurah Kota Matsum II

Riri Yesfri Ivan selaku P3H HCCM Sumut sekaligus narasumber mengatakan Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pada tahun 2023 ini, BPJPH membuka 1 juta kuota. Berbeda dengan tahun sebelumnya, SEHATI 2023 akan dibuka sepanjang tahun.

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sarleni Nasution selaku Ketua Sahabat Rakyat mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberi sanksi terhadap produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal mulai tahun depan. Sanksi yang diberikan bisa berupa penarikan barang dari pasar. Karenanya, kami menghimbau dan mengajak Bapak Ibu pegiat UMKM sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.

Pada kesempatan itu para pegiat UMKM membawa produknya masing-masing yang mengajukan self declare sebanyak 50 orang dan melakukan pengisian formulir pengajuan.