Hak Ulayat Masyarakat TNS dan Tantangan Pengakuan dalam Kebijakan Nasional

tulisan ini mengulas makna hak ulayat bagi masyarakat adat Teon–Nila–Serua (TNS) di Maluku Tengah, serta tantangan pengakuannya dalam kebijakan nasional. Meskipun secara hukum keberadaan masyarakat adat telah diakui, proses pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Tulisan ini mengajak pembaca memahami pentingnya kolaborasi antara masyarakat adat dan pemerintah dalam menjaga hak ulayat sebagai bagian dari keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Hak Ulayat Masyarakat TNS dan Tantangan Pengakuan dalam Kebijakan Nasional
Pemandangan Pantai Watinu di Negeri Waru, Pulau Serua — hamparan pasir putih berpadu dengan laut biru jernih di tepi gugus pulau Teon–Nila–Serua (TNS), Maluku Tengah. Kawasan ini menjadi bagian penting dari wilayah adat masyarakat setempat yang hidup berdampingan dengan laut.

Keterikatan Masyarakat TNS dengan Alam

Bagi masyarakat adat di TNS, hubungan dengan alam bukan hanya soal pemanfaatan sumber daya, melainkan ikatan kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Tanah dan laut memiliki makna spiritual sekaligus sosial, menjadi ruang penghidupan dan tempat menjunjung nilai-nilai kebersamaan.

Hak ulayat dalam konteks TNS tidak sekadar hak kepemilikan, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Setiap negeri di gugus pulau ini memiliki sistem adat yang mengatur batas wilayah, cara pemanfaatan laut dan hutan, serta aturan yang memastikan keberlanjutan sumber daya.

Dalam praktiknya, hal ini tampak dari kebiasaan menutup wilayah laut pada waktu tertentu untuk memberi kesempatan ikan berkembang biak, atau menjaga hutan yang dianggap memiliki nilai sakral. Prinsip gotong royong, saling menghormati, dan tanggung jawab ekologis menjadi dasar kehidupan masyarakat adat TNS.

Kebijakan dan Tantangan Pengakuan Hak Ulayat

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat maupun daerah telah menunjukkan komitmen untuk memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat, antara lain melalui UU No. 32 Tahun 2024 tentang Masyarakat Adat. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam memberikan ruang perlindungan hukum bagi hak-hak adat di seluruh Indonesia.

Namun, implementasinya di tingkat lokal maupun Nasional masih menghadapi berbagai tantangan — mulai dari proses administrasi yang panjang, keterbatasan data, hingga perlunya koordinasi lintas lembaga. Di sisi lain, masyarakat adat juga perlu memperkuat dokumentasi dan pemetaan wilayah adat secara mandiri agar dapat menjadi dasar pengakuan yang sah secara hukum.

Dalam konteks TNS, sebagian wilayah adat memang belum memiliki penetapan hukum formal. Hal ini bukan semata disebabkan oleh kelalaian salah satu pihak, melainkan karena proses pengakuan memerlukan sinkronisasi antara sistem adat dan prosedur pemerintahan yang berlaku. Kondisi ini juga dipengaruhi oleh faktor historis, di mana masyarakat TNS memiliki dwi domisili akibat evakuasi tahun 1978 pasca levakuasi paksa tanpa sebab. Sejak saat itu, sebagian masyarakat menetap di Pulau Seram, sementara sebagian lainnya tetap menjaga keterikatan dengan tanah dan laut adat mereka di pulau asal. Situasi ini menjadikan proses pemetaan, verifikasi, dan penetapan hak ulayat membutuhkan pendekatan khusus yang menghormati sejarah migrasi sekaligus menjamin hak adat secara berkeadilan.

Kebijakan konservasi atau pembangunan yang diterapkan di wilayah adat juga memerlukan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Pendekatan kolaboratif akan membantu memastikan tujuan pelestarian lingkungan berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat.

Dampak Sosial dan Nilai Edukatif

Ketika hak ulayat belum sepenuhnya terlindungi, dampaknya dapat dirasakan baik dari sisi sosial maupun ekologis. Ruang hidup masyarakat bisa menjadi terbatas, batas wilayah menjadi kabur, dan nilai-nilai adat perlahan tergerus oleh modernisasi.

Namun, hal ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kesadaran bersama tentang pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga alam. Pengalaman panjang masyarakat TNS menunjukkan bahwa praktik adat yang berbasis kearifan lokal terbukti mampu menjaga kelestarian laut dan hutan di dataran pulau TNS.

"Perlindungan terhadap hak adat pada dasarnya sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan." Ketika masyarakat adat dilibatkan secara aktif, konservasi menjadi lebih berakar, partisipatif, dan berkelanjutan.

Refleksi dan Harapan

Upaya pengakuan hak ulayat seharusnya dipahami sebagai proses bersama antara pemerintah, masyarakat adat TNS, dan seluruh pemangku kepentingan. Diperlukan ruang dialog yang terbuka agar kebijakan nasional dapat diterapkan dengan menghormati nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat.

Masyarakat adat bukan penghalang pembangunan, melainkan mitra penting dalam menciptakan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan lestari. Sinergi antara hukum negara dan hukum adat akan memperkuat fondasi keadilan ekologis di masa depan.

Dari TNS, kita belajar bahwa menjaga alam berarti juga menjaga kehidupan manusia. Ketika nilai adat dan kebijakan modern saling melengkapi, keadilan sosial dan kelestarian lingkungan dapat berjalan berdampingan.

✍️ Tentang Penulis
Piethein Talaksoru, mahasiswa hukum semester akhir yang memiliki ketertarikan pada isu sosial, hukum, lingkungan, dan masyarakat adat.