Kurikulum Prototipe: Mengembangkan Modul Ajar Sebagai Pengganti RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan dokumen wajib bagi setiap guru yang harus disusun sebelum guru melaksanakan kegiatan pembelajaran. Hal ini sudah berlalu secara turun temurun meskipun kuikulum yang diterapkan telah berkali-kali mengalami perubahan. Namun bagaimana dengan RPP pada pelaksanaan kurikulum prototipe?
Dalam kurikulum prototipe, guru tetap diharuskan untuk menyusun perencanaan sebelum mengajar. Namun di dalam kurikulum ini sedikit berbeda dengan kurikulum sebelumnya dimana sebelumnya, setiap guru diwajibkan menyusun perangkat mengajar berupa RPP sebagai bentuk persiapan guru dalam mengajar. Sedangkan dalam kurikulum prototipe guru diberi keleluasaan untuk meyusun perangkat mengajar. Guru boleh menggunakan RPP sebagaimana yang telah dibuat sebelumnya. Namun guru juga diperbolehkan tidak menyusun RPP melainkan menggunakan modul ajar sebagai dokumen perencanaannya. Pemerintah telah menyusun beberapa modul ajar yang dapat digunakan oleh guru sebagai perangkat mengajar.
Satuan pendidikan hendaklah mengembangkan modul ajar sebagai panduan pendidik dalam melaksanakan proses pembelajaran. Di dalam mengembangkan modul ajar, pendidik diberi kemerdekaan dalam hal memilih atau memodifikasi modul ajar yang sudah disediakan oleh pemerintah agar sesuai dengan karakteristik peserta didik atau menyusun modul sendiri modul ajar tersebut. Jika satuan pendidikan menggunakan modul ajar yang dibuat oleh pemerintah maka modul ajar tersebut setara dengan RPP Plus karena modul ajar tersebut memiliki komponen yang lebih lengkap dari RPP. Sementara jika satuan pendidikan mengembangkan bahan ajar sendiri maka modul tersebut dianggap setara dengan RPP. Selain itu, satuan pendidikan dapat menggunakan berbagai perangkat ajar termasuk modul ajar ataupun RPP dengan kelengkapan komponen dan format yang beragam yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
Pendidik dan satuan pendidikan bisa menggunakan bebragai strategi untuk mengembangkan modul ajar selama modul ajar yang dihasilkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan aktivitas pembelajaran modul ajar sesuai dengan prinsip pembelajaran dan asesmen.
Berikut adalah kriteria yang harus ada dalam sebuah modul ajar:
- Esensial: pemahaman konsep dari setiap mata pelajaran melalui pengalaman belajar dan lintas disiplin
- Menarik, bermakna, dan menantang: menumbuhkan minat untuk belajar dan melibatkan peserta didik secara aktif dalam proses belajar. Berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sepenuhnya, sehingga tidak terlalu kompleks, namun juga tidak terlalu mudah untuk tahap usianya.
- Relevan dan kontekstual: berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya, dan sesuai dengan konteks di waktu dan tempat peserta didik berada
- Berkesinambungan: keterkaitan alur kegiatan pembelajaran sesuai dengan fase belajar peserta didik
Ketika mengembangkan modul ajar tentunya haruslah ada beberapa komponen dalam modul ajar yang dapat ditentukan oleh pendidik selaku penyusun modul sesuai dengan kebutuhan. Secara umum, berikut adalah komponen dari modul ajar:
- Informasi Umum, berisi:
- Identitas penulis modul
- Kompetensi awal
- Profil Pelajar Pancasila
- Sarana dan prasarana
- Target peserta didik
- Model pembelajaran yang digunakan
- Komponen Inti, terdiri dari:
- Tujuan pembelajaran
- Asesmen
- Pemahaman bermakna
- Pertanyaan pemantik
- Kegiatan pembelajaran
- Refleksi peserta didik dan pendidik
- Lampiran
- Lembar kerja peserta didik
- Pengayaan dan remedial
- Bahan bacaan pendidik dan peserta didik
- Glossarium
- Daftar pustaka
Dari komponen-komponen modul ajar di atas, tidak semua komponen wajib tercantum dalam modul ajar yang dikembangkan oleh pendidik. Pendidik di satuan pendidikan diberi kebebasan untuk mengembangkan komponen dalam modul ajar sesuai dengan konteks lingkungan dan kebutuhan
belajar peserta didik.

