Tiga Menu Pilihan yang di suguhkan oleh Kemendikbudristek

Tiga Menu Pilihan yang di suguhkan oleh Kemendikbudristek

Dalam rangka mengatasi ketertinggalan (Learning Loss) dan krisis pembelajaran yang di alami Indonesia saat ini, kemendikbudristek mengambil kebijakan dengan cara menyusun kurikulum yang diharapkan dapat memulihkan dan meningkatkan kondisi serta kualitas pendidikan. Mulai tahun 2021, pemerintah sudah mulai menerapkan kurikulum baru tersebut meski masih dalam mode terbatas yakni pada Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan saja. Sedangkan pada sekolah yang lain masih menggunakan kurikulum yang lama.

Hingga tahun 2024 mendatang, pemerintah masih menerapkan kurikulum secara fleksibel tergantung pada kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Karena kesiapan dalam mengimplementasikan kurikulum baru dari satuan pendidikan berbeda-beda, maka pemerintah memberikan kemudahan bagi satuanpendidikan dalam penerapan kurikulumnya. Untuk itu, pemerintah memberikan opsi kurikulum yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan sebagaimana disebutkan dalam kepmen No. 56 Tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Kurikulum 2013 dengan KI dan KD diterapkan secara utuh;
  2. Kurikulum 2013 dengan KI dan KD yang disederhanakan (Kurikulum Darurat); dan
  3. Kurikulum Merdeka

Seluruh opsi yang di berikan oleh pemerintah tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional. Bagi satuan pendidikan yang merasa belum siap untuk mengikuti perubahan masih bisa menerapkan kurikulum 2013 secara utuh atau juga bisa menggunakan kurikulum 2013 yang KI dan KD nya disederhanakan. Namun, bagi sekolah yang masuk dalam kelompok Sekolah Penggerak atau SMK Pusat Keunggulan diwajibkan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka di satuan pendidikannya secara utuh. Sedangkan bagi sekolah yang sekiranya sudah siap untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, maka diperbolehkan dengan cara mendaftar terlebih dahulu  (Jalur Mandiri).

Penerapan Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan) dapat dilakukan secara serentak mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 12. Bagi satuan pendidikan yang mengimplementasikan kurikulum merdeka secara mandiri dapat dilakukan dengan cara bertahap sebagai berikut:

  1. Tahun pertama dapat dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 dan 6 tahun pada pendidikan anak usia dini dan siswa kelas I, IV, VII dan X pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 sampai 6 tahun pada pendidikan anak usia dini dan siswa kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  3. Tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 sampai 6 tahun pada pendidikan anak usia dini dan siswa kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kurikulum Merdeka ini diberlakukan mulai tahun pelajaan 2022/2023 dengan demikian, di tahun 2024 diharapkan semua satuan pendidikan di semua tingkatannya sudah menerapkan kurikulum merdeka secara menyeluruh dan utuh.

Dengan diberlakukannya Kepmendikbudaristek nomor 56 Tahun 2022 tersebut maka kepmendikbud nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus dan ketentuan yang mengatur tentang kurikulum dan beban kerja guru serta linieritas pada Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah
Kejuruan Pusat Keunggulan, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.