Persiapan Sekolah dalam Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka
Implementasi Kurikulum Merdeka merupakan hal yang baru bagi sebagian besar sekolah di Indonesia. Hal ini dikarenakan baru di tahun pelajaran 2022/2023 kurikulum merdeka dilaksanakan secara umum (madiri oleh masing-masing satuan pendidikan) meskipun pemerintah masih belum mewajibkan penerapannya. Bagi satuan pendidikan yang akan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka mulai tahun pelajaran 2022/2023 haruslah mempersiapkan segala sesuatunya terlebih dahulu. Beerikut adalah hal-hal yang harus dipersiapkan:
Dokumen Kebijakan Kurikulum
Sebelum melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan harus memiliki beberapa dokumen yang akan dijadikan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaannya. Diantara dokumen-dokumen yang dimaksud adalah:
- Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Di dalam Kepmendikbudristek ini berisi 3 opsi kurikulum yang dapat di terapkan oleh satuan pendidikan, struktur kurikulum merdeka, aturan terkait pembelajaran dan asesmen serta beban kerja guru.
- Keputusan Kepala BSKAP No. 008/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.
- Keputusan Kepala BSKAP No. 009/H/KR/2022 Tahun 2002 tentang Dimensi, Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka. Keputusan ini berisi penjelasan dan tahapan perkembangan profil pelajar pancasila yang digunakan dalam Mata Pelajran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Memahami Kerangka Dasar Kurikulum
Keranga Dasar Kurikulum Merdeka dimulai Tujuan Pendidikan Nasional yang didalamnya telah terintegrasi dengan Profil Pelajar Pancasila. Dari Tujuan Pendidikan Nasional kemdian diturunkan dalam bentuk Standar Kompetensi Lulusan yang kemudian diturunkan menjadi Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian Pendidikan. Berdasarkan ke tiga standar tersebut kemudian Pemerintah Pusat menyusun Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran, serta Prinsip Pembelajaran dan Asesmen. Dari keseluruhan proses tersebut akhirnya Satuan Pendidikanlah yang bertugas untuk mengembangkannya sesuai dengan kondisi dan situasi serta tuntutan Dunia Industri.
Memahami Struktur Kurikulum
struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib serta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menambah muatan mata pelajaran sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pada implementasi kurikulum merdeka, pembelajaran dibagi ke dalam 2 kelompok yaitu Pembelajaran Utama yang rutin dilakukan disebut Intra kurikuler. Sedangkan Ko Kurikuler adalah kegiatan yang boleh dilaksanakan secara tidak rutin dalam bentuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Struktur kurikulum yang dietapkan oleh pemerintah menjadi acuan sekolah untuk mengembnagkan kurikulum menuju tercapainya profil pelajar pancasila.
Memahami Capaian Pembelajaran
Capaian Pembelajaran dirumuskan sebagai Gambaran Kompetensi Utuh sehingga mudah dipahami guru sebagai satu kesatuan. Capaian Pembelajaran merupakan kompetensi yang harus dicapai peserta didik sesuai dengan fase perkembangannya. Capaian pembelajaran dinyatakan dalam satu paragraf yang merangkai pengetahuan, keterampilan dan sikap terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajari.
Memahami Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
Projek Penguatan Pancasila merupakan kegiatan yang fleksibel, tidak rutin/terstruktur, dan lebih berpusat pada peserta didik. Hal ini merupakan hal yang baru sehingga satuan pendidikan harus benar-benar memahaminya sebelum mengimplementasikan kurikulm merdeka. P5 bukan merupakan opsi yang bisa tidak dilaksanakan. Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap satuan pendidikan. Hal ini sebagai upaya untuk mencapai Tujuan Pendidikan Nasiona.
Memahami Prinsip Pembelajaran dan Asesmen
Prinsip Pembelajaran dan Asesmen harus digunakan secara terintegrasi sebagai pertimbangan utama dalam merancang struktur kurikulum satuan pendidikan. untuk dapat membuat keputusan-keputusan dalam kelas lebih cepat, guru perlu memahami prinsip pembelajaran dan asesmen ini.
Menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOS)
Satuan Pendidikan mengembnagkan kurikulum operasional berdasarkan kerangka dan struktur kurikulum sesuai karakteristik satuan pendidikan.
Memahami Mekanisme Pelaksanaan
Satuan Pendidikan yang dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dengan memilih 1 dari 3 opsi yang ada. Tiga opsi yang dimaksud andalah: 1) Mandiri Belajar, satuan pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsip kurikulum merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang bejalan; 2) Mandiri Berubah, yaitu menerapkan kurikulum merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk peserta didik PAUD, Kelas 1, 4, 7, dan 10; serta 3) Mandiri Berbagi, yaitu satuan pendidikan menerapkan kurikulum merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar untuk diterapkan pada anak PAUD, Kelas 1, 4, 7, dan 10.

