Ujian Satuan Pendidikan (USP) dan Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) 2022

Ujian Satuan Pendidikan (USP) dan Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK, Penilaian Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik, Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

Berdasarkan Permendikbud diatas, maka perlulah kiranya Satuan Pendidikan mengadakan Ujian Satuan Pendidikan sebagai bentuk penilaian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. sebagai payung hukum dari pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan. Surat Edaran ini diantaranya memuat tentang ketentuan/kriteria kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester ; (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Mengacu pada surat edaran tersebt, maka dalam rangka menentukan kelulusan peserta didik maka satuan pendidikan haruslah mengadakan Ujian Satuan Pendidikan (USP).

Dalam pelaksanaan USP, Satuan Pendidikan memiliki tugas dan kewenangan untuk menyususn POS ujian satuan pendidikan, membentuk panitia USP, melakukan sosialisasi, membentuk tim penyusun dan penelaah soal, mengatur jadwal dan ruang, serta menetapkan pengawas USP.

Ujian Satuan Pendidikan untuk SMK dilaksanakan dengan memperhatikan ketuntasan pembelajaran, mencakup seluruh mata pelajaran yang terdiri dari Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan dan Muatan Peminatan Kejuruan yang dilaksanakan dengan tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan dalam rangka mencegah pandemi Covid-19. Adapun waktu pelaksanaan USP disesuaikan dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu minggu ke 3 bulan April tahun 2022.

 

Bentuk pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan

  • Portofolio berupa evaluasi nilai raport, nilai sikap/perilaku dan
    prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil
    perlombaan dan sebagainya) dengan pembobotan diatur oleh Satuan Pendidikan;
  • Penugasan;
  • Tes secara luring atau daring; dan/atau
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

 

Selain USP untuk menyelesaikan program belajar di SMK peserta didik juga harus mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) atau Uji Sertifikasi Kompetensi (USK). UKK atau USP dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. Adapun pelaksanaan UKK dengan skema LSP P1, LSP P2, LSP P3, Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) dan Asosiasi Profesi dimulai pada bulan Februari 2022 hingga akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022. Sedangkan UKK Mandiri dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2022 sampai akhir masa pembelajaran tahun 2021/2022 dengan mengacu kepada Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK tahun pelajaran 2021/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jika di suatu daerah dikarenakan kondisi pandemi covid -19, sehingga peserta didik tidak dapat melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian maka penilaian dapat dilakukan melalui Project Base Learning yang disetujui dan diuji oleh guru pembimbing pada satuan pendidikan.

Hasil pelaksanaan UKK diperhitungkan untuk dicantumkan sebagai nilai ujian satuan pendidikan mata pelajaran kompetensi keahlian;

Setelah semua rangkaian ujian telah dilksanakan, maka tugas satuan pendidikan adalah membuat rekapitulasi nilai mulai dari rata-rata nilai raport (NR) per mata pelajaran dan nilai USP (NUSP). Dari nilai NR dan NUSP ini kemudian satuan pendidikan menenukan Nilai Sekolah (NS) dengan pembobotan yang di tentuka oleh masing-masing satuan pendidikan dalam interval 0-100 (tanpa desimal) untuk dimasukkan ke dalam format Daftar Kumpulan Nilai (DKN).

Sumber:

Domnis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK 2021-2022 | Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Jawa Timur