Kabar Gembira! 67 Siswa SDN 3 Sampang Menerima Kartu Identitas Anak dari Pemerintah Gratis
Edusiana-Kebumen (23/Mei/2025) sejumlah 67 siswa SDN 3 Sampang Kec. Sempor Kab. Kebumen menerima Kartu Identitas Anak (KIA) dari pemerintah. Kartu yang diperoleh siswa semuanya gratis baik dalam proses pembuatan sampai penerimaan. Proses pembuatan KIA dikoordinir oleh pihak sekolah yang selanjutnya berkas diserahkan ke pihak kecamatan.
Adapun berkas persyaratan pembuatan KIA yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, serta 1 lembar pas foto 3x4. Identitas anak yang terdapat di KIA terdiri dari NIK, nama, tempat/Tgl lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama kepala keluarga, nomor akte kelahiran, agama, kewarganegaran, alamat, serta golongan darah. Masa berlaku KIA selama 5 tahun.
Berdasarkan penjelasan Indra Budi Santoso,S.E., MM selaku Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Disdukcapil Kabupaten Kebumen Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk anak-anak yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk dan berlaku bagi anak sampai usia 17 tahun. Manfaat KIA bagi anak sebagai 1) identitas anak (memuat dara diri anak, 2) akses layanan publik, (pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, pembukaan rekening bank), 3) perlindungan anak, (melindungi anak dari tindak kekerasan, penculikan, atau perdagangan anak), 4) kemudahan administratif, (pembuatan paspor, visa, atau dokumen lainnya).
Dari manfaat KIA yang begitu penting, bagi anak yang belum memiliki diharapkan orang tua memperhatikan kepentingan anak. Kartu Identitas Anak merupakan salah satu wujud nyata perhatian pemerintah terhadap hak-hak anak. Melalui KIA hak anak lebih terjamin secara nyata dari pihak pemerintah sebagai warga negara.
“Kami mengucapkan terima kasih pada pihak pemerintah yang telah memberikan kemudahan dalam proses pembuatan KIA bagi siswa SDN 3 Sampang dan bagi siswa yang belum memiliki KIA sekolah siap untuk mengkoordinir” Ungkap Jamroh

