Nabi Sulaiman Sebagai Juri Sidang

Nabi Sulaiman Sebagai Juri Sidang
Ilustrasi dibuat menggunakan canva.com

Sebagai seorang ayah, Nabi Daud seringkali mengajak Sulaiman untuk menghadiri sidang yang di adakan oleh kerajaan untuk menyelesaikan perkara-perkara perselisihan yang terjadi di dalam masyarakat Bani Israil. Hal ini dikarenakan Nabi Sulaiman sudah menunjukkan kecerdasannya yang luar biasa kala itu meski masih berusia belasan tahun. Hal inilah yang menyebabkan Nabi Sulaiman diangkat sebagai Putra mahkota yang akan menggantikan ayahnya sebagai seorang raja ketika kelak Nabi Daud meninggal. Meski bukan anak laki-laki pertama dari Nabi Daud, namun Sulaiman dianggap yang paling pantas menggantikan beliau jika dibanding dengan saudara-saudaranya yang lain.

Adapun tujuan Nabi Daud mengajak Nabi Sulaiman menghadiri persidangan adalah agar Nabi Sulaiman memahami permasalahan yang terjadi di masyarakat dan mengetahui bagaimana cara menyelesaikannya sehingga akan lebih siap ketika kelak beliau menjadi pemimpin di kerajaan tersebut. Nabi Daud sangat berharap bahwa Nabi Sulaiman akan mampu berbuat bijak dalam memimpin kerajaannya bahkan lebih bijak dari sang ayahnya.

Suatu hari, ada dua orang laki-laki yang datang dan melapor kepada Nabi Daud atas permasalahan yang menimpa mereka yaitu bahwa kebun dan pekarangan yang selama ini dirawat oleh salah seorang dari kedua orang tersebut dan sudah mendekati masa panen kini telah rusak poranda akibat kambing tetangganya.

Tetangga yang dilaporkanpun mengakui bahwa memang kambingnyalah yang merusak kebun dan pekarangan dari tetangganya itu. Dalam perkara sengketa tersebut, Nabi Daud memutuskan bahwa sebagai ganti rugi yang diderita oleh pemilik kebun akibat pengrusakan oleh kambing tetangganya, maka pemilik kambing itu harus menyerahkan kambingnya kepada pemilik kebun sebagai ganti rugi yang disebabkan oleh kelalaiannya dalam menjaga kambing-kambingnya.

Mendengar itu, Nabi Sulaiman merasa bahwa keputusan Nabi Daud itu masih kurang tepat. Kemudian Nabi Sulaiman menyanggah:

"Pemilik tanaman yang telah boleh membawa kambing tetangganya untuk dipelihara, diambil hasilnya dan dimanfaatkan bagi keperluannya, sedang pemilik kambing harus mengurus tanaman sampai tanaman itu tumbuh seperti saat kambing itu lepas pada malam tersebut, kemudian pemilik tanaman mengembalikan kambingnya dan pemilik kambing mengembalikan pengurusan tanamannya"

Mengedengar usul dari Nabi Sulaiman, lalu Nabi Daud beerkata: “Keputusannya adalah sebagaimana keputusanmu”

Dengan demikian, keputusan yang berlaku adalah keputusan yang diusulkan oleh Nabi Sulaiman.

(Tafsir Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar dalam kitab Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir).

<Mada>